Hari
Sabtu tanggal 19 April 2014 Pengawas Perikanan
Satker PSDKP Ambon bersama penyelam dari TNI LANTAMAL IX Ambon melakukan
monitoring kondisi terumbu karang di perairan Desa Tial tepatnya pada posisi 3037’896”
LS 128021’274” BT di perbatasan Desa Tial dan Desa Tengah-Tengah
Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah atau tepatnya di perairan Teluk
Baguala.
Berdasarkan
hasil monitoring di lokasi, pada kedalaman sekitar 5 - 12 meter ditemukan
kondisi terumbu karang yang rusak parah, dimana jenis karang yang ditemui
didominasi oleh jenis rubble (patahan
karang) dan karang mati, sedangkan pada kedalaman 1 – 4 didominnasi oleh karang
batu. Menurut informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut dulunya adalah
lokasi pengeboman ikan. Kondisi substrat menyerupai jalan raya karena dijadikan
lokasi penangkapan ikan oleh masyarakat setempat dengan menggunakan alat
tangkap mini pursheiner (jaring bobo).
Lokasi penyelaman pada saat surut
Lokasi penyelaman pada saat beranjak pasang
Hal
tersebut mengindikasikan di lokasi tersebut terjadi kegiatan pemanfaatan sumber
daya kelautan dan perikanan yang merusak ekosistem terumbu karang (destructive fishing). Pada saat
dilakukan pengawasan dan pemantauan di lokasi tersebut hanya ditemukan sebuah
kapal yang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan jaring bobo.
Adapun
jenis ikan yang dominan ditemukan di ekosistem karang di lokasi tersebut adalah
jenis Triger fish dan ikan-ikan
karang lainnnya namun jumlahnya sangat sedikit. Ini disebabkan karena kondisi
terumbu karang yang merupakan rumah bagi jenis-jenis ikan telah mengalami
kerusakan parah.
Kendala:
Adanya
keterbatasan jumlah petugas dari Satker yang memiliki kemampuan selam merupakan
kendala tersendiri untuk melakukan monitoring. Selain itu keterbatasan sarana
selam seperti peralatan scuba dan kamera bawah air yang belum tersedia,
sehingga pengambilan dokumentasi kondisi terumbu karang tidak dapat dilaksanakan.
Rekomendasi:
Untuk
mengembalikan fungsi ekosistem terumbu karang di perairan Tial (perbatasan Desa
Tial dan Desa Tengah), sebaiknya dilakukan rehabilitasi terumbu karang dan
penangkapan ikan yang menggunakan jaring dibatasi. Pengawasan terhadap
pemanfaatan sumber daya kelautan juga semakin diintennsifkan.