Pembekuan SIPI kapal
perikanan yang menggunakan ABK asing oleh Ditjen Perikanan Tangkap hingga kini belum
menemukan titik temu penyelesaiannya di lapangan. Hal ini disebabkan karena
para pengusaha tetap menggunakan ABK asing di kapal-kapal berbendera Indonesia tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa pada Pasal 35A UU
No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan
dan Pasal 19 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012
tentang Usaha Perikanan Tangkap telah ditetapkan bahwa kapal perikanan
berbendera Indonesia wajib menggunakan Nakhoda dan ABK Indonesia, apabila tidak
menjalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku, akan dikenai sanksi
administrasi berupa pembekuan atau pencabutan SIPI.
Adanya permasalahan tersebut, pada hari Selasa 22 Juli 2014
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bapak Syahrin
Abdurrahman, SE melakukan kunjungan kerja ke Ambon. Didampingi oleh Kepala Satker PSDKP Ambon L.
Mulyadi Marto, S.St.Pi, Dirjen PSDKP memulai kunjungannya di Satker PSDKP Ambon
untuk memberikan arahan dan dukungan kepada Pengawas Perikanan dalam
melaksanakan tugas. Dalam kunjungannya ke kantor Satker PSDKP Ambon, Dirjen
PSDKP mengungkapkan bahwa Pengawas Perikanan harus tegas dalam mengawal
peraturan perundang-undangan dan tidak takut kepada siapa pun. Khusus untuk
kapal-kapal yang dibekukan SIPI nya, Dirjen PSDKP menyampaikan bahwa dalam UU
Perikanan dan PERMEN KP sudah jelas aturannya sehingga sebagai pengawas
perikanan perlu melaporkan adanya pelanggaran tersebut, untuk pemberian sanksi
(eksekutor) adalah wewenang
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Selanjutnya
didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bapak Ir. Bastian
Mainassy, M.Si, Dirjen PSDKP memberikan
pengarahan kepada staf pengawasan perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Maluku. Bertempat di ruang rapat Kepala DKP Provinsi Maluku, Dirjen
PSDKP mengawali dengan pemaparan mengenai visi Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang pada tujuannya adalah untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kemakmuran masyarakat. Dirjen mengungkapkan bahwa masih banyak yang masih
menggunakan “visi” KKP yang lama yakni sebagai penghasil produk perikanan
terbesar tahun 2015. Sedangkan visi KKP
sekarang adalah “pembangunan kelautan
dan perikanan yang Berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan
masyarakat”. Dalam hal ini Dirjen menekankan agar pelaksanaan pemanfaatan
sumber daya kelautan dan perikanan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Dirjen PSDKP menyampaikan bahwa
apalah arti pendapatan negara atau PAD meningkat tapi terjadi kerusakan
lingkungan yang menyebabkan sumber daya perikanan akan habis. Konsep
pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia saat ini adalah industrialisasi
dan blue economy. Konsep tersebut
untuk kemakmuran rakyat dan mengurangi kerusakan lingkungan.
Dirjen
PSDKP juga menyoroti penggunaan ABK di kapal-kapal eks asing. Bahwa banyak yang
tidak bersedia bekerja di kapal eks asing tersebut karena gajinya hanya
sepertiga dari gaji ABK asing yang bekerja di kapal-kapal tersebut. Demikian
juga dengan kegiatan pendaratan ikan di PPN yang pernah disaksikan secara
langsung, yakni praktek para pengusaha yang bermain “kotor” yakni mendaratkan
ikan di mobil truk dan selanjutnya diangkut ke kapal penampung tanpa diolah
terlebih dahulu sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para pengusaha perikanan
tersebut secara administrasi sudah lengkap, namun dalam pelaksanaannya tidak
sesuai. Untuk itu Dirjen mengelompokan para pengusaha dalam 3 kategori yakni “Hitam, Abu-abu dan Putih”.
Dalam
pemaparan ini Dirjen PSDKP menganjurkan agar pengawas perikanan baik yang pusat
maupun yang daerah agar tidak ketinggalan dalam mengetahui peraturan
perundang-undangan yang terbaru. Berbicara tentang pelaksanaan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan di lapangan seringkali menemui kendala karena
berbagai hal. Baik dari pengusaha maupun petugasnya ada yang “bermain” dengan
peraturan. Dirjen PSDKP pun mengingatkan agar tidak berusaha melanggar atau
bermain-main dengan peraturan. Hal ini diaminkan pula oleh Kepala DKP Provinsi
Maluku.
Terkait
dengan pembekuan izin kapal perikanan, Dirjen PSDKP mengungkapkan bahwa tetap
menunggu kepastian dari Ditjen Perikanan Tangkap karena pemberian kebijakan
pengaktifan SIPI kapal-kapal yang menggunakan ABK yang tidak sesuai peraturan
yang berlaku adalah wewenang mereka (Ditjen Perikanan Tangkap) karena peraturan
adalah produk dari perikanan tangkap. Ditjen PSDKP hanya bertugas untuk
mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Dalam
rapat ini dihasil pula kesepakatan antara Dirjen PSDKP dan DKP Provinsi Maluku
untuk membentuk “tim sinergisitas” dalam pelaksanaan pengawasan khususnya
terhadap pengimplementasian peraturan di bidang perikanan di Maluku. Hasil kerja dari Tim ini akan dilaporkan
kepada Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen PSDKP dan Kepala DKP Provinsi Maluku.
Laporan tim kerja tersebut juga akan ditembuskan kepada Gubernur Provinsi
Maluku.
Pemaparan
Dirjen di Kantor DKP dihadiri pula oleh Kabid Penangkapan DKP Provinsi
Maluku Bapak Thalib Latuconsina, Kepala
Seksi Pengawasan Ahmad Umarella, serta
seluru staf bidang penangkapan DKP Maluku. Diakhir
kunjungannya selama sehari di Ambon, Dirjen PSDKP menyempatkan diri untuk
bersilahturahmi dengan Komandan Lantamal IX Ambon.
(Penulis: Roy Salinding/Staf satker PSDKP Ambon).