POLEMIK PENGGUNAAN ABK ASING, DIRJEN PSDKP BERKUNJUNG KE AMBON



 Pembekuan SIPI kapal perikanan yang menggunakan ABK asing oleh Ditjen Perikanan Tangkap hingga kini belum menemukan titik temu penyelesaiannya di lapangan. Hal ini disebabkan karena para pengusaha tetap menggunakan ABK asing di kapal-kapal berbendera Indonesia tersebut.  Sebagaimana diketahui bahwa pada Pasal 35A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 19 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap telah ditetapkan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia wajib menggunakan Nakhoda dan ABK Indonesia, apabila tidak menjalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku, akan dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan SIPI.
          Adanya permasalahan tersebut, pada hari Selasa 22 Juli 2014 Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bapak Syahrin Abdurrahman, SE melakukan kunjungan kerja ke Ambon.  Didampingi oleh Kepala Satker PSDKP Ambon L. Mulyadi Marto, S.St.Pi, Dirjen PSDKP memulai kunjungannya di Satker PSDKP Ambon untuk memberikan arahan dan dukungan kepada Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas. Dalam kunjungannya ke kantor Satker PSDKP Ambon, Dirjen PSDKP mengungkapkan bahwa Pengawas Perikanan harus tegas dalam mengawal peraturan perundang-undangan dan tidak takut kepada siapa pun. Khusus untuk kapal-kapal yang dibekukan SIPI nya, Dirjen PSDKP menyampaikan bahwa dalam UU Perikanan dan PERMEN KP sudah jelas aturannya sehingga sebagai pengawas perikanan perlu melaporkan adanya pelanggaran tersebut, untuk pemberian sanksi (eksekutor) adalah wewenang Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Selanjutnya didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bapak Ir. Bastian Mainassy, M.Si,  Dirjen PSDKP memberikan pengarahan kepada staf pengawasan perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Bertempat di ruang rapat Kepala DKP Provinsi Maluku, Dirjen PSDKP mengawali dengan pemaparan mengenai visi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang pada tujuannya adalah untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat. Dirjen mengungkapkan bahwa masih banyak yang masih menggunakan “visi” KKP yang lama yakni sebagai penghasil produk perikanan terbesar tahun 2015.  Sedangkan visi KKP sekarang adalah “pembangunan kelautan dan perikanan yang Berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat”. Dalam hal ini Dirjen menekankan agar pelaksanaan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Dirjen PSDKP menyampaikan bahwa apalah arti pendapatan negara atau PAD meningkat tapi terjadi kerusakan lingkungan yang menyebabkan sumber daya perikanan akan habis. Konsep pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia saat ini adalah industrialisasi dan blue economy. Konsep tersebut untuk kemakmuran rakyat dan mengurangi kerusakan lingkungan.
Dirjen PSDKP juga menyoroti penggunaan ABK di kapal-kapal eks asing. Bahwa banyak yang tidak bersedia bekerja di kapal eks asing tersebut karena gajinya hanya sepertiga dari gaji ABK asing yang bekerja di kapal-kapal tersebut. Demikian juga dengan kegiatan pendaratan ikan di PPN yang pernah disaksikan secara langsung, yakni praktek para pengusaha yang bermain “kotor” yakni mendaratkan ikan di mobil truk dan selanjutnya diangkut ke kapal penampung tanpa diolah terlebih dahulu sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para pengusaha perikanan tersebut secara administrasi sudah lengkap, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai. Untuk itu Dirjen mengelompokan para pengusaha dalam 3 kategori yakni “Hitam, Abu-abu dan Putih”.
Dirjen juga menyampaikan bahwa seharusnya yang diberi “kebijakan” adalah perusahaan perikanan yang benar-benar mendaratkan ikan di cold storage sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Dirjen PSDKP karena adanya laporan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bahwa pembekuan izin kapal-kapal yang menggunakan ABK asing menyebabkan kekurangan ikan di pasar lokal Ambon, dan dapat meningkatkan kemiskinan masyarakat Ambon karena harga ikan yang meningkat.
Dalam pemaparan ini Dirjen PSDKP menganjurkan agar pengawas perikanan baik yang pusat maupun yang daerah agar tidak ketinggalan dalam mengetahui peraturan perundang-undangan yang terbaru. Berbicara tentang pelaksanaan ketentuan peraturan dan perundang-undangan di lapangan seringkali menemui kendala karena berbagai hal. Baik dari pengusaha maupun petugasnya ada yang “bermain” dengan peraturan. Dirjen PSDKP pun mengingatkan agar tidak berusaha melanggar atau bermain-main dengan peraturan. Hal ini diaminkan pula oleh Kepala DKP Provinsi Maluku.
Terkait dengan pembekuan izin kapal perikanan, Dirjen PSDKP mengungkapkan bahwa tetap menunggu kepastian dari Ditjen Perikanan Tangkap karena pemberian kebijakan pengaktifan SIPI kapal-kapal yang menggunakan ABK yang tidak sesuai peraturan yang berlaku adalah wewenang mereka (Ditjen Perikanan Tangkap) karena peraturan adalah produk dari perikanan tangkap. Ditjen PSDKP hanya bertugas untuk mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Dalam rapat ini dihasil pula kesepakatan antara Dirjen PSDKP dan DKP Provinsi Maluku untuk membentuk “tim sinergisitas” dalam pelaksanaan pengawasan khususnya terhadap pengimplementasian peraturan di bidang perikanan di Maluku.  Hasil kerja dari Tim ini akan dilaporkan kepada Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen PSDKP dan Kepala DKP Provinsi Maluku. Laporan tim kerja tersebut juga akan ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Maluku.
Pemaparan Dirjen di Kantor DKP dihadiri pula oleh Kabid Penangkapan DKP Provinsi Maluku  Bapak Thalib Latuconsina, Kepala Seksi Pengawasan  Ahmad Umarella, serta seluru staf bidang penangkapan DKP Maluku. Diakhir kunjungannya selama sehari di Ambon, Dirjen PSDKP menyempatkan diri untuk bersilahturahmi dengan Komandan Lantamal IX Ambon.
(Penulis: Roy Salinding/Staf satker PSDKP Ambon).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar