Polemik penggunaan ABK asing di kapal perikanan berbendera Indonesia
di Ambon yang selama ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kini
sedikit demi sedikt mulai terjawab. Berdasarkan laporan dari pengawas
perikanan Satker PSDKP Ambon mengenai penggunaan ABK asing di kapal
perikanan berbendera Indonesia, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
mengambil langkah tegas dalam memberikan sanksi administratif berupa
pembekuan SIPI. Melalui surat tertanggal 12 Juni 2014, Direktorat
Perikanan Tangkap membekukan SIPI sebanyak 88 kapal perikanan berbendera Indonesia yang menggunakan ABK asing.
Seperti diketahui bahwa sejak UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan direvisi menjadi UU No.45 Tahun 2009, dengan memasukkan tambahan Pasal 35A yang mewajibkan kapal berbendera Indonesia menggunakan nakhoda dan ABK Indonesia, namun hingga tahun 2014 ini belumlah nampak jelas implementasinya di lapangan. Selanjutnya pada Pasal 19 ayat (1) huruf g butir 4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Dengan dasar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, sebagaimana tugas pengawas perikanan yang diamanatkan UU No.45 Tahun 2009 untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Oleh karena itu Kepala Satker PSDKP Ambon L. Mulyadi Marto, S.St.Pi perlu menyampaikan laporkan hasil pengawasan di Satker PSDKP Ambon perihal penggunaan ABK asing di kapal-kapal berbendera Indonesia di Ambon kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Laporan yang disampaikan pengawas perikanan PSDKP Ambon berdasarkan kondisi di lapangan. Laporan pengawas tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui nota dinas kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang merupakan pihak berwenang untuk menerbitkan SIPI dan membekukan atau mencabut SIPI kapal-kapal perikanan.
Pasal 19 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.26 Tahun 2013 sebenarnya sudah sangat jelas mengatur bahwa sebelum diterbitkan SIPI, perusahaan atau agen kapal perikanan harus membuat pernyataan bahwa sanggup menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia. Namun dalam pelaksanannya, para pelaku usaha perikanan tetap menggunakan ABK dan nakhoda asing di kapal-kapal eks asing yang telah berubah bendera menjadi bendera kebangsaan Indonesia. Berbagai alasan diberikan oleh para pelaku usaha perikanan untuk tetap menggunakan ABK asing. Bahkan berusaha “mengelabui” peraturan dengan menggunakan orang Indonesia sebagai nakhoda, akan tetapi kuasa nakhoda Indonesia di atas kapal tetap dikendalikan oleh Fishing Master yang berkewarganegaraan asing. Penggunaan nakhoda Indonesia hanya sebagai pelengkap.
Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa dalam hal kapal penangkap ikan yang telah memiliki SIPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan SIPI atau pencabutan SIPI. Adapun kapal-kapal yang SIPI nya dibekukan umumnya menggunakan ABK warga negara Thailand.
Adapun perusahaan pemilik/agen kapal yang dikenai sanksi pembekuan SIPI yakni:
Kapal-kapal tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan tetap menggunakan sebagian besar ABK asing dan fishing master asing. SIPI kapal yang dibekukan wajib menyampaikan klarifikasi/penjelasan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ke-88 kapal serta mengembalikan SIPI. Klarifikasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan akan menjadi pertimbangan untuk pengaktifan kembali SIPI kapal-kapal tersebut.
Hingga saat ini belum diketahui kapan kapal-kapal eks asing yang menggunakan ABK asing diperbolehkan menangkap ikan di WPP NRI. Semua masih menunggu keputusan pengaktifan kembali dari pusat dalam hal ini Direktorat Perikanan Tangkap sebagai otoritas yang berwenang menerbitkan, membekukan atau mencabut SIPI kapal perikanan. Selama dalam pembekuan SIPI kapal-kapal yang menggunakan ABK asing tersebut, para pelaku usaha/agen terus melakukan upaya pendekatan ke berbagai pihak seperti Kepala PPN Ambon, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, agar dapat mengaktifkan kembali SIPI kapal-kapalnya (Penulis: Roy Salinding/Staf Satker PSDKP Ambon)
Same article:
http://stasiunpsdkptual.org/gunakan-abk-asing-88-izin-kapal-perikanan-dibekukan/
Seperti diketahui bahwa sejak UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan direvisi menjadi UU No.45 Tahun 2009, dengan memasukkan tambahan Pasal 35A yang mewajibkan kapal berbendera Indonesia menggunakan nakhoda dan ABK Indonesia, namun hingga tahun 2014 ini belumlah nampak jelas implementasinya di lapangan. Selanjutnya pada Pasal 19 ayat (1) huruf g butir 4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Dengan dasar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, sebagaimana tugas pengawas perikanan yang diamanatkan UU No.45 Tahun 2009 untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Oleh karena itu Kepala Satker PSDKP Ambon L. Mulyadi Marto, S.St.Pi perlu menyampaikan laporkan hasil pengawasan di Satker PSDKP Ambon perihal penggunaan ABK asing di kapal-kapal berbendera Indonesia di Ambon kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Laporan yang disampaikan pengawas perikanan PSDKP Ambon berdasarkan kondisi di lapangan. Laporan pengawas tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui nota dinas kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang merupakan pihak berwenang untuk menerbitkan SIPI dan membekukan atau mencabut SIPI kapal-kapal perikanan.
Pasal 19 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.26 Tahun 2013 sebenarnya sudah sangat jelas mengatur bahwa sebelum diterbitkan SIPI, perusahaan atau agen kapal perikanan harus membuat pernyataan bahwa sanggup menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia. Namun dalam pelaksanannya, para pelaku usaha perikanan tetap menggunakan ABK dan nakhoda asing di kapal-kapal eks asing yang telah berubah bendera menjadi bendera kebangsaan Indonesia. Berbagai alasan diberikan oleh para pelaku usaha perikanan untuk tetap menggunakan ABK asing. Bahkan berusaha “mengelabui” peraturan dengan menggunakan orang Indonesia sebagai nakhoda, akan tetapi kuasa nakhoda Indonesia di atas kapal tetap dikendalikan oleh Fishing Master yang berkewarganegaraan asing. Penggunaan nakhoda Indonesia hanya sebagai pelengkap.
Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa dalam hal kapal penangkap ikan yang telah memiliki SIPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan SIPI atau pencabutan SIPI. Adapun kapal-kapal yang SIPI nya dibekukan umumnya menggunakan ABK warga negara Thailand.
Adapun perusahaan pemilik/agen kapal yang dikenai sanksi pembekuan SIPI yakni:
NO | NAMA PERUSAHAAN | JUMLAH |
1 | PT. JARING MAS | 7 KAPAL |
2 | PT. HADIDGO | 9 KAPAL |
3 | PT. BERSAMA MITRA SEJAHTERA | 3 KAPAL |
4 | PT. MAJU JAYA BERSAMA | 3 KAPAL |
5 | PT. SUMBER LAUT UTAMA | 13 KAPAL |
6 | PT. THALINDO ARUMINA JAYA | 2 KAPAL |
7 | PT. MAKMUR RIZKI BERSAMA | 1 KAPAL |
8 | PT. BIOTA INDO PERSADA | 3 KAPAL |
9 | PT. ERA SISTEM INFORMASINDO | 3 KAPAL |
10 | PT. S & T MITRA MINA INDUSTRI | 10 KAPAL |
11 | PT. TANGGUL MINA NUSANTARA | 34 KAPAL |
JUMLAH | 88 KAPAL |
Kapal-kapal tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan tetap menggunakan sebagian besar ABK asing dan fishing master asing. SIPI kapal yang dibekukan wajib menyampaikan klarifikasi/penjelasan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ke-88 kapal serta mengembalikan SIPI. Klarifikasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan akan menjadi pertimbangan untuk pengaktifan kembali SIPI kapal-kapal tersebut.
Kapal-kapal yang selesai bongkar menambatkan jangkar di sekitar dermaga PPN Ambon (Foto 14/07/2014)
Saat ini, dermaga PPN Ambon hanya disibukkan oleh aktifitas
kapal-kapal yang membongkar hasil tangkapannya. Sedangkan kapal yang
telah selesai membongkar hasil tangkapannya, umumnya menambatkan
jangkar di sekitar dermaga PPN Ambon, karena belum diperbolehkan
melakukan operasi penangkapan ikan sebelum mendapatkan Surat Laik
Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar
dari Syahbandar sebagai syarat untuk melakukan penangkapan ikan di fishing ground.Hingga saat ini belum diketahui kapan kapal-kapal eks asing yang menggunakan ABK asing diperbolehkan menangkap ikan di WPP NRI. Semua masih menunggu keputusan pengaktifan kembali dari pusat dalam hal ini Direktorat Perikanan Tangkap sebagai otoritas yang berwenang menerbitkan, membekukan atau mencabut SIPI kapal perikanan. Selama dalam pembekuan SIPI kapal-kapal yang menggunakan ABK asing tersebut, para pelaku usaha/agen terus melakukan upaya pendekatan ke berbagai pihak seperti Kepala PPN Ambon, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, agar dapat mengaktifkan kembali SIPI kapal-kapalnya (Penulis: Roy Salinding/Staf Satker PSDKP Ambon)
Same article:
http://stasiunpsdkptual.org/gunakan-abk-asing-88-izin-kapal-perikanan-dibekukan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar